
Pembentukan Armada RI Kawasan Barat
Perkembangan lingkungan strategik dalam dan luar negeri yang semakin kompleks dan cepat, menuntut suatu organisasi yang kenyal dan dinamis. Dengan perubahan atau yang lebih dikenal dengan istilah reorganisasi., diharapkan TNI Angkatan Laut dapat melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien sesuai perkembangan jaman. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20/1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Negara, tugas fungsional antara Dephankam dan Mabes ABRI dipisahkan.
Pemisahan ini diikuti dengan penataan organisasi ditingkat Mabes ABRI. Mabes Angkatan/Polri dan komando-komando operasi. Perubahan Struktur organisasi kewilayah, komando operasional maupun pembinaan dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan yang bersifat strategis, yaitu memperpendek rantai komando, menyederhanakan rentang komando dan pengawasan dalam menghadapi kemungkinan datangnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di masa depan.
Reorganisasi ditubuh TNI Angkatan Laut dilaksanakan berdasarkan Skep Pangab nomor Kep/09/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur TNI Angkatan Laut. Perubahan pokok dalam organisasi baru ini adalah likuidasi Daerah-daerah.
Ditingkat Mabesal ada perubahan-perubahan mendasar yaitu adanya tiga Deputy sebagai eselon pembantu pimpinan, sedangkan untuk tingkat komando utama terdiri dari Armada Barat, Armada Timur, Kolinlamil, Kodikal dan Kormar. Armada Barat dalam hal ini disamping bertugas sebagai Kotama Operasional juga sebagai Kotama Pembinaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor : SKEP/171/III/1985 tanggal 30 Maret 1985. Armada RI dibagi menjadi dua kawasan wilayah kerja yaitu Armada RI Kawasan Barat dan Armada RI Kawasan Timur. Pembagian wilayah kerja tersebut guna menyikapi perkembangan jaman dan tuntutan tugas TNI Angkatan Laut. Kewilayahan kerja kedua Armada tersebut dibagi oleh garis imajiner. Garis tersebut ditarik titik batas Jawa Barat dan Jawa Tengah di pantai Utara pada Koordinat 06° 47’ 50” S/108° 50’ 30” T (muara sungai Losari), sampai titik batas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Koordinat 03° 00’ 00” T (muara Jelai) serta titik batas antara Jawa Barat dan Jawa Tengah di pantai selatan. Jawa pada koordinat 07° 42’ 00” S/108° 43’ 00” T (muara Sungai Citandui) ditarik ke arah Selatan (180°).
Tugas Pokok Koarmabar
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 52, Koarmabar bertugas pokok menyelenggarakan operasi intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut,menyelenggarakan operasi tempur laut dalam rangka opersi Militer untuk Perang (OMP) baik operasi gabungan maupun mandiri, menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) baik berupa operasi laut sehari-hari maupun operasi keamanan laut diwilayahnya.
Fungsi. Dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, Koarmabar menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Bidang Pembinaan :
1) Melaksanakan pembinaan kekuatan TNI AL yang meliputi KRI, KAL, dan pangkalan dlam jajaran koarmabar.
2) Melaksanakan pembinaan 3 (tiga) kemampuan dasar peperangan laut yaitu peperangan permukaan, bawah permukaan dan proyeksi kekuatan ke darat lewat laut serta peperangan amfibi melalui latihan, penelitian, pengkajian serta pengembangan taktik dan prosedur.
3) Melaksanakan pembinaan kesiagaan operasional segenap unsur kekuatan di jajarannya dalam rangka pelaksaan operasi tempur laut dan operasi laut sehari-hari.
4) Melaksanakan pembinaan administasi dan logistik.
5) Melaksanakan pembinaan potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan negara di laut melalui pemberdayaan wilayah pertahanan laut di wilayah darat.
6) Melaksanakan pembinaan kemampuan penyelenggaraan keamanan laut.
b. Bidang Operasi :
1) Menyelenggarakan intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut sehari-hari dan operasi tempur laut.
2) Menyelenggarakan operasi laut sehari-hari dan operasi tempur laut di seluruh perairan yang menjadi tanggung jawab Koarmabar dalam rangka OMP dan OMSP.
3) Menyelenggarakan dukungan logistik operasi dan angkutan laut untuk mendukung operasi laut sehari-hari dan operasi tempur laut.
Visi dan Misi
a. Visi yang dicantumkan oleh Koarmabar yaitu “Terwujudnya Kondisi Laut di Wilayah Koarmabar Yang Aman Dan Terkendali Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan Negara dan Hukum di Laut”. Visi ini memiliki makna bahwa Koarmabar senantiasa memegang teguh komitmen untuk melaksanakan tugas pokok yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok ini tidak hanya memberikan pencitraan yang baik bagi Koarmabar, tetapi akan memberikan dampak yang positif bagi pencapaian Visi TNI AL.
b. Misi sebagai penjabaran Visi tersebut, maka Koarmabar menetapkan Misi sebagai berikut:
1) Membina dan menyiapkan komponen SSAT yaitu KRI dan Pangkalan TNI AL agar senantiasa siap untuk digerakkan dan mendukung kegiatan operasi baik OMP maupun OMSP.
2) Melaksanakan kegiatan operasi di seluruh perairan Wilayah Barat baik OMP maupun OMSP guna pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap berbagai kemungkinan ancaman yang timbul.
3) Melaksanakan kegiatan diplomasi Angkatan Laut dalam rangka ikut menciptakan stabilitas keamanan regional yang diimplementasikan melalui latihan bersama dan patrol terkoordinasi antara TNI AL dengan Angkatan Laut Negara-negara tetangga (Malaysia, Singapura, India dan Thailand).
4) Melaksanakan kegiatan muhibah dalam rangka mendukung kegiatan luar negeri pemerintah.
5) Melaksanakan pemberdayaan wilayah dalam rangka mendukung kekuatan pertahanan laut dan kelancaran pembangunan nasional.
6) Melaksanakan pembinaan dan pembangunan kekuatan serta kemampuan Koarmabar secara menyeluruh dengan tiga prioritas pembinaan yaitu:
a) Meningkatkan kesiapsiagaan satuan operasi.
b) Meningkatkan profesionalisme prajurit.
c) Meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
7) Melaksanakan tugas-tugas SAR dan bantuan terhadap korban bencana alam.
Daftar Panglima Koarmabar