|
|
|
TNI HARUS NETRAL !!!
Nomor: 44 Edisi Januari 2018
|
 |
Menjelang Pilkada Serentak tahun 2018, agar seluruh prajurit Koarmabar :
1. Tidak memberikan bantuan atau memihak kepada peserta Pilkada, baik Paslon atau perorangan.
2. Tidak memberikan dan menyediakan tempat Pilkada.
3. Tidak memberikan komentar terhadap Paslon, Peserta Pilkada maupun Partai tertentu.
4. Tidak Mengunggah, menyebarkan berita, foto maupun video dari Paslon, Peserta Pilkada maupun Partai tertentu.
5. Tidak berada di TPS atau Tempat Kampanye.
6. Personel TNI AL baik militer maupun ASN yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah agar
membuat surat pengunduran diri, apabila tidak terpilih maka ybs tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan ASN lagi.
7. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AL akan dilakukan Riksut dan Proses Hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
Previous Page | Next Page